PANews 16 Mei melaporkan, seorang wanita Korea berusia 40-an dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Distrik Jeju karena secara diam-diam mentransfer Aset Kripto senilai 700 juta won (50 ribu dolar AS) milik pacarnya ke namanya sendiri. Pada bulan Januari tahun ini, ia mentransfer dana tersebut tanpa sepengetahuan pacarnya, dan pengadilan menyatakan bahwa ia melakukan tindak penipuan.
Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
Seorang wanita di Korea Selatan dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena mencuri 500.000 dolar AS Aset Kripto milik pacarnya.
PANews 16 Mei melaporkan, seorang wanita Korea berusia 40-an dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Distrik Jeju karena secara diam-diam mentransfer Aset Kripto senilai 700 juta won (50 ribu dolar AS) milik pacarnya ke namanya sendiri. Pada bulan Januari tahun ini, ia mentransfer dana tersebut tanpa sepengetahuan pacarnya, dan pengadilan menyatakan bahwa ia melakukan tindak penipuan.