Selandia Baru akan melarang mesin ATM cryptocurrency dalam kampanye melawan pencucian uang

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Kementerian Hukum Selandia Baru akan segera melarang mesin ATM uang kripto dalam rangka reformasi kerangka hukum terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme (AML/CFT). Langkah ini bertujuan untuk memperketat regulasi mengenai kejahatan keuangan dan turun beban bagi bisnis yang sah. Menteri Hukum Pihak, Nicole McKee, menyatakan bahwa undang-undang baru tersebut akan memperkuat kekuasaan bagi lembaga penegak hukum dan mencegah "kejahatan keuangan serius". Larangan mesin ATM uang kripto akan mengganggu metode pencucian uang yang umum. Selandia Baru saat ini berada di peringkat kedelapan global dalam jumlah mesin ATM uang kripto, dengan 221 mesin. Selain itu, pemerintah juga berencana membatasi transfer uang tunai internasional hingga 5.000 USD untuk mengurangi kemungkinan pengiriman uang ilegal ke luar negeri. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Selandia Baru dalam mencegah kejahatan keuangan.

Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)