Kementerian Keuangan Korea Selatan: Warga negara yang menerima imbalan jasa aset virtual dari perusahaan luar negeri harus melaporkan pajak penghasilan komprehensif.

Berita BlockBeats, pada 9 Juli, menurut laporan Digital Asset, Kantor Pajak Nasional Korea Selatan menyatakan bahwa jika warga negara menerima aset virtual dari perusahaan luar negeri dalam bentuk imbalan jasa, mereka harus melaporkannya sesuai dengan hukum sebagai pajak penghasilan komprehensif. Kantor Pajak Nasional Korea Selatan dalam jawabannya pada bulan Maret tahun ini menyatakan bahwa jika pendapatan berupa gaji tersebut tidak dipotong pajak melalui kombinasi pemungutan pajak (yaitu pajak yang dipotong di muka), maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan akhir pajak penghasilan komprehensif secara mandiri.

Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
  • Hadiah
  • 4
  • Bagikan
Komentar
0/400
16O_clockToRunvip
· 13jam yang lalu
Ayo lakukan saja💪
Lihat AsliBalas0
16O_clockToRunvip
· 13jam yang lalu
Ayo lakukan saja💪
Lihat AsliBalas0
16O_clockToRunvip
· 13jam yang lalu
Ayo lakukan saja💪
Lihat AsliBalas0
16O_clockToRunvip
· 13jam yang lalu
Ayo lakukan saja💪
Lihat AsliBalas0
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)