Kementerian Keuangan Korea Selatan: Warga negara yang menerima imbalan jasa aset virtual dari perusahaan luar negeri harus melaporkan pajak penghasilan komprehensif.
Berita BlockBeats, pada 9 Juli, menurut laporan Digital Asset, Kantor Pajak Nasional Korea Selatan menyatakan bahwa jika warga negara menerima aset virtual dari perusahaan luar negeri dalam bentuk imbalan jasa, mereka harus melaporkannya sesuai dengan hukum sebagai pajak penghasilan komprehensif. Kantor Pajak Nasional Korea Selatan dalam jawabannya pada bulan Maret tahun ini menyatakan bahwa jika pendapatan berupa gaji tersebut tidak dipotong pajak melalui kombinasi pemungutan pajak (yaitu pajak yang dipotong di muka), maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan akhir pajak penghasilan komprehensif secara mandiri.
Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
Kementerian Keuangan Korea Selatan: Warga negara yang menerima imbalan jasa aset virtual dari perusahaan luar negeri harus melaporkan pajak penghasilan komprehensif.
Berita BlockBeats, pada 9 Juli, menurut laporan Digital Asset, Kantor Pajak Nasional Korea Selatan menyatakan bahwa jika warga negara menerima aset virtual dari perusahaan luar negeri dalam bentuk imbalan jasa, mereka harus melaporkannya sesuai dengan hukum sebagai pajak penghasilan komprehensif. Kantor Pajak Nasional Korea Selatan dalam jawabannya pada bulan Maret tahun ini menyatakan bahwa jika pendapatan berupa gaji tersebut tidak dipotong pajak melalui kombinasi pemungutan pajak (yaitu pajak yang dipotong di muka), maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan akhir pajak penghasilan komprehensif secara mandiri.